Jl. Terusan Pahlawan No.32, RW.01, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151

0888-8101-555

  bpm@institutpendidikan.ac.id

,

Perkuat Tata Kelola dan Budaya Mutu, IPI Garut Laksanakan Penetapan dan Pengesahan Perangkat SPMI Tahun 2026–2027

Posted by

–

Garut, 6 Oktober 2026 – Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut menyelenggarakan Rapat Penetapan dan Pengesahan Perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Tahun 2026–2027 pada Selasa, 6 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Gedung J Lantai 1 Kampus IPI Garut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola penjaminan mutu pendidikan tinggi melalui pembahasan kebijakan dan standar SPMI yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Rapat tersebut berkaitan dengan agenda pertimbangan Senat IPI Garut terhadap Kebijakan dan Standar SPMI Tahun 2026. Kegiatan ini Senat IPI Garut, Rektor, serta Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM) beserta staf. Keterlibatan berbagai unsur pimpinan dan organ kelembagaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pengembangan perangkat SPMI memperoleh pertimbangan sesuai dengan kewenangan masing-masing serta selaras dengan arah kebijakan dan kebutuhan pengembangan institusi.

Perangkat SPMI memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman dalam penyelenggaraan, pengendalian, dan peningkatan mutu perguruan tinggi. Secara umum, perangkat tersebut mencakup kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI yang saling berkaitan dalam mendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu. Kebijakan SPMI memberikan arah dan prinsip penyelenggaraan penjaminan mutu, manual SPMI menjadi pedoman pelaksanaan siklus penjaminan mutu, standar SPMI menetapkan kriteria dan indikator mutu yang harus dipenuhi, sedangkan formulir SPMI berfungsi sebagai instrumen pendukung dokumentasi dan pencatatan pelaksanaan standar.

Pembahasan kebijakan dan standar SPMI menjadi tahapan penting untuk memastikan keselarasan antara ketentuan pendidikan tinggi, visi dan misi institusi, serta kebutuhan peningkatan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Standar yang dirumuskan perlu memiliki indikator yang jelas, terukur, dan relevan sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, serta Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat institusi, Unit Pengelola Program Studi (UPPS), program studi, hingga unit dan lembaga pendukung.

Melalui proses pertimbangan, penetapan, dan pengesahan perangkat SPMI, IPI Garut berupaya memperkuat implementasi siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagai mekanisme utama dalam mewujudkan peningkatan mutu berkelanjutan. Kejelasan standar dan perangkat pendukung diharapkan dapat memperkuat keselarasan pelaksanaan penjaminan mutu di seluruh unit kerja, sekaligus menjadi dasar dalam mengidentifikasi ketercapaian standar, mengevaluasi ketidaksesuaian, dan merumuskan langkah perbaikan yang diperlukan.

Dalam proses tersebut, Badan Penjaminan Mutu IPI Garut berperan dalam memfasilitasi pengembangan dan penguatan perangkat SPMI serta mendukung koordinasi pelaksanaannya bersama unsur pimpinan dan unit kerja terkait. Penguatan perangkat penjaminan mutu juga menjadi langkah penting dalam mendorong pengelolaan pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif dan akreditasi, tetapi juga pada efektivitas pelaksanaan standar dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, IPI Garut menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan sistem penjaminan mutu yang terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Perangkat SPMI Tahun 2026–2027 diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh unsur pengelola dalam memperkuat budaya mutu, meningkatkan efektivitas tata kelola kelembagaan, serta mendukung pencapaian visi IPI Garut sebagai perguruan tinggi yang unggul dan berdaya saing.