Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi dan pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.
Kepala Badan Penjaminan Mutu
Sekretaris BPM
BPM Sekolah Pascasarjana dan Program Pendidikan Profesi Guru
BPM FPISBS
BPM FITS
Kesekretariatan BPM
Rektor IPI Garut menetapkan kebijakan mutu selaras dengan tujuan organisasi melalui
Dosen melaksanakan perkuliahan secara kolaboratif dan partisipatif setiap pembelajaran
Pelaksana penjaminan mutu pada Institut Pendidikan Indonesia Garut dilakukan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM).
Perguruan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian (UU 2 tahun 1989, pasal 16, ayat (1).
Pendidikan tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Our Philosophy
Pelaksanaan SPMI di IPI Garut dilakukan dengan siklus PPEPP (Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar, Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Peningkatan Standar). Siklus tersebut menjadi arahan tahapan implementasi SPMI pada seluruh unit kerja.
NEWS & UPDATES