Jl. Terusan Pahlawan No.32, RW.01, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151

0888-8101-555

  bpm@institutpendidikan.ac.id

Struktur Organisasi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM)
    • Merencanakan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu kegiatan akademik dan non akademik;
    • Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Badan Penjaminan Mutu;
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi;
    • Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi;
    • Melakukan audit internal untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan standar yang ditetapkan.
    • Mengidentifikasi peluang perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik.
    • Menyusun program perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
    • Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
    • Kepala Badan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Rektor Institut Pendidikan Indonesia.
    • Menyelenggarakan pelatihan terkait sistem penjaminan mutu untuk dosen dan tenaga kependidikan.
    • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penjaminan mutu.
    • Mengembangkan kemitraan dengan institusi lain untuk benchmarking mutu pendidikan.
  2. Sekretaris Badan Penjaminan Mutu
    • Membantu tugas Kepala BPM
    • Mengkoordinasikan Kegiatan Internal
    • Menyusun dan Mengelola Dokumen
    • Menyiapkan Laporan
    • Membantu pelaksanaan Audit Mutu Internal dan Eksternal
  3. Badan Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru
    • Melaksanakan Kebijakan di Tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru
    • Koordinasi dengan BPM Institusi
    • Monitoring dan Evaluasi Internal Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru
    • Memberikan Masukan dan Rekomendasi
    • Sosialisasi Penjaminan Mutu
  4. Gugus Kendali Mutu
    • Merencanakan kegiatan penjaminan mutu
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu
    • Melakukan monitoring dan evaluasi (monev)
    • Menyusun laporan hasil monev
    • Memberikan rekomendasi perbaikan mutu
    • Menindaklanjuti hasil audit internal dan eksternal
  5. Auditor Internal
    • Menyusun rencana audit mutu internal (AMI)
    • Melaksanakan audit mutu internal
    • Mengevaluasi dokumen dan bukti implementasi mutu
    • Menyusun laporan hasil audit
    • Memberikan umpan balik kepada unit terkait
    • Memantau tindak lanjut hasil audit