Jl. Terusan Pahlawan No.32, RW.01, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151

  0888-8101-555 

  [email protected]

Struktur Organisasi

Tugas Pokok dan Fungsi

1. Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM)

  • Memimpin dan Mengelola BPM: Bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan badan penjaminan mutu dan menjalankan fungsi-fungsi strategis terkait penjaminan mutu pendidikan di institusi.
  • Merumuskan Kebijakan Mutu: Menyusun kebijakan penjaminan mutu serta menetapkan standar, prosedur, dan mekanisme penjaminan mutu di berbagai unit organisasi.
  • Koordinasi dengan Pimpinan Lainnya: Melakukan koordinasi dengan pimpinan institusi lainnya untuk memastikan penerapan kebijakan penjaminan mutu berjalan sesuai rencana.
  • Melaksanakan Audit Mutu Internal dan Eksternal: Bertanggung jawab dalam audit mutu internal dan eksternal.
  • Menyusun Laporan: Bertanggung jawab dalam penyusunan laporan tahunan terkait penjaminan mutu kepada pimpinan institusi.

2. Sekretaris Badan Penjaminan Mutu

  • Mendukung Kepala BPM: Membantu kepala BPM dalam pengelolaan administrasi dan operasional badan penjaminan mutu.
  • Mengkoordinasikan Kegiatan Internal: Mengkoordinasikan kegiatan internal seperti rapat, penyusunan dokumen, dan aktivitas administratif lainnya.
  • Menyusun dan Mengelola Dokumen: Bertanggung jawab atas penyusunan, pengelolaan, dan distribusi dokumen terkait penjaminan mutu, termasuk penyimpanan arsip yang teratur.
  • Menyiapkan Laporan: Membantu dalam penyusunan laporan penjaminan mutu serta mendistribusikannya kepada pihak-pihak terkait.
  • Membantu pelaksanaan Audit Mutu Internal dan Eksternal: Bertanggung jawab dalam audit mutu internal dan eksternal

3. Badan Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru

  • Melaksanakan Kebijakan di Tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru: Bertanggung jawab atas implementasi kebijakan dan prosedur penjaminan mutu di tingkat fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru.
  • Koordinasi dengan BPM Institusi: Berkoordinasi dengan BPM di tingkat institusi dalam pelaksanaan dan pemantauan sistem penjaminan mutu di fakultas.
  • Monitoring dan Evaluasi Internal Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru: Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat di tingkat fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru, memastikan kualitas sesuai standar yang ditetapkan.
  • Memberikan Masukan dan Rekomendasi: Memberikan masukan dan rekomendasi kepada pimpinan fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru terkait dengan perbaikan sistem penjaminan mutu.
  • Sosialisasi Penjaminan Mutu: Melakukan sosialisasi mengenai kebijakan dan prosedur penjaminan mutu kepada civitas akademika di lingkungan fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru.

4. Kesekretariatan BPM
• Mengelola administrasi: Mengelola surat masuk dan surat keluar
• Koordinasi Kegiatan: Mengatur pelaksanaan kegiatan terkait sistem penjaminan mutu serta membantu persiapan acara, mulai dari pengaturan tempat, undangan, hingga distribusi materi.