
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM)
- Merencanakan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu kegiatan akademik dan non akademik;
- Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Badan Penjaminan Mutu;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi;
- Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi;
- Melakukan audit internal untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan standar yang ditetapkan.
- Mengidentifikasi peluang perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik.
- Menyusun program perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
- Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Kepala Badan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Rektor Institut Pendidikan Indonesia.
- Menyelenggarakan pelatihan terkait sistem penjaminan mutu untuk dosen dan tenaga kependidikan.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penjaminan mutu.
- Mengembangkan kemitraan dengan institusi lain untuk benchmarking mutu pendidikan.
- Sekretaris Badan Penjaminan Mutu
- Membantu tugas Kepala BPM
- Mengkoordinasikan Kegiatan Internal
- Menyusun dan Mengelola Dokumen
- Menyiapkan Laporan
- Membantu pelaksanaan Audit Mutu Internal dan Eksternal
- Badan Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru
- Melaksanakan Kebijakan di Tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru
- Koordinasi dengan BPM Institusi
- Monitoring dan Evaluasi Internal Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru
- Memberikan Masukan dan Rekomendasi
- Sosialisasi Penjaminan Mutu
- Gugus Kendali Mutu
- Merencanakan kegiatan penjaminan mutu
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu
- Melakukan monitoring dan evaluasi (monev)
- Menyusun laporan hasil monev
- Memberikan rekomendasi perbaikan mutu
- Menindaklanjuti hasil audit internal dan eksternal
- Auditor Internal
- Menyusun rencana audit mutu internal (AMI)
- Melaksanakan audit mutu internal
- Mengevaluasi dokumen dan bukti implementasi mutu
- Menyusun laporan hasil audit
- Memberikan umpan balik kepada unit terkait
- Memantau tindak lanjut hasil audit