
Tugas Pokok dan Fungsi
1. Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM)
- Memimpin dan Mengelola BPM: Bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan badan penjaminan mutu dan menjalankan fungsi-fungsi strategis terkait penjaminan mutu pendidikan di institusi.
- Merumuskan Kebijakan Mutu: Menyusun kebijakan penjaminan mutu serta menetapkan standar, prosedur, dan mekanisme penjaminan mutu di berbagai unit organisasi.
- Koordinasi dengan Pimpinan Lainnya: Melakukan koordinasi dengan pimpinan institusi lainnya untuk memastikan penerapan kebijakan penjaminan mutu berjalan sesuai rencana.
- Melaksanakan Audit Mutu Internal dan Eksternal: Bertanggung jawab dalam audit mutu internal dan eksternal.
- Menyusun Laporan: Bertanggung jawab dalam penyusunan laporan tahunan terkait penjaminan mutu kepada pimpinan institusi.
2. Sekretaris Badan Penjaminan Mutu
- Mendukung Kepala BPM: Membantu kepala BPM dalam pengelolaan administrasi dan operasional badan penjaminan mutu.
- Mengkoordinasikan Kegiatan Internal: Mengkoordinasikan kegiatan internal seperti rapat, penyusunan dokumen, dan aktivitas administratif lainnya.
- Menyusun dan Mengelola Dokumen: Bertanggung jawab atas penyusunan, pengelolaan, dan distribusi dokumen terkait penjaminan mutu, termasuk penyimpanan arsip yang teratur.
- Menyiapkan Laporan: Membantu dalam penyusunan laporan penjaminan mutu serta mendistribusikannya kepada pihak-pihak terkait.
- Membantu pelaksanaan Audit Mutu Internal dan Eksternal: Bertanggung jawab dalam audit mutu internal dan eksternal
3. Badan Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru
- Melaksanakan Kebijakan di Tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru: Bertanggung jawab atas implementasi kebijakan dan prosedur penjaminan mutu di tingkat fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru.
- Koordinasi dengan BPM Institusi: Berkoordinasi dengan BPM di tingkat institusi dalam pelaksanaan dan pemantauan sistem penjaminan mutu di fakultas.
- Monitoring dan Evaluasi Internal Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru: Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat di tingkat fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru, memastikan kualitas sesuai standar yang ditetapkan.
- Memberikan Masukan dan Rekomendasi: Memberikan masukan dan rekomendasi kepada pimpinan fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru terkait dengan perbaikan sistem penjaminan mutu.
- Sosialisasi Penjaminan Mutu: Melakukan sosialisasi mengenai kebijakan dan prosedur penjaminan mutu kepada civitas akademika di lingkungan fakultas/Sekolah Pascasarjana/Program Profesi Guru.
4. Kesekretariatan BPM
• Mengelola administrasi: Mengelola surat masuk dan surat keluar
• Koordinasi Kegiatan: Mengatur pelaksanaan kegiatan terkait sistem penjaminan mutu serta membantu persiapan acara, mulai dari pengaturan tempat, undangan, hingga distribusi materi.