
Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut melaksanakan rangkaian Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Akademik 2024/2025 sepanjang bulan Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi agenda tahunan yang strategis dalam siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), dengan tujuan memastikan seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi—pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan AMI dimulai dari audit tingkat institusi di Rektorat, yang mencakup telaah atas kebijakan universitas, tata pamong, pengelolaan sumber daya, serta implementasi sistem manajemen mutu. Audit di tingkat institusi ini menjadi payung utama yang menegaskan komitmen IPI Garut dalam membangun tata kelola yang akuntabel dan berkelanjutan.

Berikutnya, rangkaian audit berlanjut ke tingkat UPPS (Unit Pengelola Program Studi), yaitu fakultas dan sekolah pascasarjana. Pada tahap ini, auditor menilai sejauh mana fakultas menjalankan fungsi akademik dan non-akademik, meliputi pembinaan program studi, pengelolaan kurikulum, pencapaian indikator kinerja dosen, hingga strategi peningkatan kualitas penelitian dan publikasi. Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial, Bahasa, dan Sastra (FPISBS), Fakultas Ilmu Teknik dan Sains (FITS), serta Sekolah Pascasarjana (SPs) menjadi sasaran utama dalam evaluasi mutu di tingkat UPPS.
Audit kemudian dilakukan pada tingkat program studi (PS). Di sini, auditor meninjau implementasi kurikulum berbasis OBE, kesesuaian Rencana Pembelajaran Semester (RPS), kualitas proses pembelajaran, capaian kompetensi lulusan, keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dan pengabdian, serta dokumentasi hasil survei kepuasan mahasiswa. Audit program studi juga memotret kesiapan prodi dalam merespons standar akreditasi nasional maupun internasional

Selain itu, AMI juga mencakup audit unit dan lembaga penunjang di lingkungan kampus, seperti unit perpustakaan, laboratorium, pusat bahasa, pusat penelitian, lembaga pengabdian kepada masyarakat, serta unit layanan mahasiswa. Audit di level ini bertujuan memastikan bahwa layanan akademik dan non-akademik berjalan optimal dan mendukung proses pembelajaran secara menyeluruh.
Proses audit dilaksanakan secara sistematis melalui opening meeting, penelusuran dokumen, wawancara, observasi lapangan, identifikasi temuan, hingga penyusunan laporan hasil audit yang dibahas dalam closing meeting. Setiap auditor wajib memberikan catatan berupa ketidaksesuaian, observasi, dan opportunity for improvement (OFI) yang kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing auditee.
BPM menegaskan bahwa pelaksanaan AMI bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari upaya membangun budaya mutu di lingkungan IPI Garut. Melalui siklus audit ini, diharapkan terjadi perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) pada semua lini, mulai dari tata kelola institusi hingga layanan mahasiswa. Dengan demikian, Audit Mutu Internal menjadi instrumen penting dalam mengawal mutu kampus dan mendukung IPI Garut menuju perguruan tinggi yang semakin unggul, adaptif, dan berdaya saing.